Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Jaksa berpendapat bahwa bukti yang ada telah secara sah dan menyakinkan menunjukkan keterlibatan Mario dalam kejadian ini.
“Hukuman penjara selama 12 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy. Ini akan dikurangi dengan masa penahanan, dan terdakwa akan tetap dalam tahanan,” ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada faktor yang dapat mengurangi hukumannya.
Pada tanggal 20 Februari 2023, Mario melakukan tindakan kekerasan terhadap David Ozora yang mengakibatkan cedera serius, yaitu Diffuse Axonal Injury stage 2. Cedera otak ini mempengaruhi ingatan, motorik, dan kognisi David, dengan kemungkinan pemulihan yang tidak mencapai 100 persen.
Kejadian ini terjadi setelah Mario meminta David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali dan menunjukkan sikap taubat. Namun, Mario justru menendang kepala David, yang menyebabkan cedera parah pada korban.
Mario juga dituduh melakukan tindakan kekerasan ini karena percaya bahwa David telah melecehkan pacar Mario, yang masih berusia 15 tahun. Tindakan tersebut didasarkan pada tuduhan pacar Mario terhadap David atas paksaan hubungan seksual pada bulan Januari 2023.
Selain itu, AG, pacar Mario, turut terlibat dalam penganiayaan ini. Meskipun hanya membiarkan kejadian terjadi, AG juga telah dihukum dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Mario juga diwajibkan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030. Jumlah ini didasarkan pada biaya perawatan David di Rumah Sakit Mayapada, serta biaya transportasi keluarga selama perawatan.
Jika Mario tidak mampu membayar restitusi, hukumannya akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Mario sendiri telah mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. Ia mengakui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya jauh melampaui bayangannya.