Latest Post

Jerry Lawson menjadi Google Doodle hari ini! Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara

Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dari Divisi Propam Polri terseret ke dalam baku tembak yang menewaskan Brigjen Nopriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam.

Dia diduga sebagai pihak yang melarang keluarga Brigjen Joshua membuka peti mati.

Tudingan itu diungkapkan Johnson Panjaitan, kuasa hukum keluarga Brigjen Joshua.

Menanggapi hal itu, keluarga Brigjen Yosua mendesak Brigjen Hendra Kurniawan untuk mencopot Brigjen Karo Paminal sebagai Kapolres Propam, seperti yang dialami Kabid Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Carlo Paminal harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari keseluruhan masalah karena dia yang mengantarkan jenazah dan menekan keluarga untuk membuka peti mati,” kata Johnson, Selasa (19/7). 2022)

Lantas, siapa Komodor Hendra Kurniawan? Ini dia profilnya.

Tentang Brigadir Jenderal Hendra Kunyawan

Brigjen Hendra Kuniawan lahir pada 16 Maret 1974.

Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995.

Saat itu ia menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang telah dipromosikan menjadi Kapolri Bahakam.

Untuk lebih jelasnya, berikut riwayat posisinya, dikutip dari Tribun Sumsel:

  • Departemen Propaganda Polisi Kaden A Ro Paminal
  • Analis Kebijakan Menengah, Divisi Paminal, Divisi Porpam Polisi
  • Divisi Propam Polisi Kabagbinpam Ro Paminal
  • Karopaminal, Divisi Propam Polri

Menjadi ketua satgas dan mencari tahu penyebab kematian 6 pengikut Habib Rizik
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dari Divisi Propam Polri, yang ditengarai sebagai sosok yang menghalangi keluarga membuka peti jenazah Brigjen Joshua.

Brigjen Hendra Kurniawan juga terlibat sebagai Kepala Unit Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrokan antara FPI dan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Rombongan yang dipimpin Brigjen Polhendra Kunyawan itu beranggotakan 30 orang.

Brigjen Hendra Kunyawan juga ditunjuk oleh Ferdi Sambo sebagai kepala Unit Khusus Pencari Fakta.

Saat itu, Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai kepala unit Propam mengungkapkan alasan membawa unit Propam ke penyidikan untuk menjalankan fungsi disiplin.

“Selain penegakan disiplin, juga ada fungsi pengawasan, dan Propam tidak akan datang secara tiba-tiba apabila aparat kepolisian negara melanggar aturan,” ujarnya pada 9 Desember 2020.

Tim ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan anggota Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur operasi standar kepolisian.

“Tim Propam ini nantinya akan menentukan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya tersebut sejalan dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Operasi Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Asas dan Standar Hak Asasi Manusia. , dalam menjalankan tugas kepolisian,” kata Ferdy Sambo.