Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Bharada E menggunakan senjata api atau pistol Glock 17 saat baku tembak di kediaman Kabag Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigjen Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E diperiksa oleh pengamat polisi Bambang Rukminto.
Bambang mengatakan, menurut pangkatnya, Barada E tidak boleh menggunakan Glock 17.
Alasannya adalah peringkat Barada adalah yang terendah di grup tamtama.
“Kalau penembak Bharada E menggunakan senjata Glock, itu lompat jauh, karena Bharada E adalah perwira polisi berpangkat terendah,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17 Juli 2022), menurut Tribunnews.com.
Dia mengatakan senjata laras panjang dan bayonet hanya diperbolehkan untuk tentara berpangkat tamtama.
Bahkan senjata itu, kata Bambang, hanya digunakan saat bertugas.
Kemudian, Bambang juga mempertanyakan dari siapa Glock 17 milik Bharada E itu.
“Glock ini juga digarap lagi, dari siapa Bharada E ini dan fungsi apa yang diberikan,” ujarnya.
Bharada E diketahui menggunakan Glock 17 dengan magasin maksimum 17 peluru.
Saat ditemukan pistol di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersisa 12 butir peluru di magasin.
“Kami perlu menjelaskan bahwa RE bersaudara menggunakan Glock 17 dengan magasin maksimal 17 peluru.”
“Kami menemukan di TKP dan kami menemukan bukti yang tersisa di majalah adalah 12 peluru.”
“Artinya lima peluru diludahkan atau ditembakkan,” katanya, Selasa (7 Desember 2022), dilansir Tribunnews.com.
Maklum, sejauh ini polisi belum menetapkan status hukum Barada E terkait penembakan Brigjen J.
Pasalnya, Barada E dikabarkan telah diancam oleh Brigjen J untuk melakukan tindakan membela diri.
Pada Senin (7 November 2022), Brigjen Carlo Penmas dari Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan: “Karena statusnya, belum ada ancaman seperti itu saat ini. Pasti akan mempertahankannya.” , dikutip dari Kompas.com.
kenangan
Pada Selasa (7 Desember 2022), kediaman Kapolda Ferdy Sambo, Kapolsek Duren Tiga, Kapolsek Mampang, Jakarta Selatan, kosong akibat aktivitas warga.
Pada Selasa (7 Desember 2022), kediaman Kapolda Ferdy Sambo, Kapolsek Duren Tiga, Kapolsek Mampang, Jakarta Selatan, kosong akibat aktivitas warga. (Timur)
Sebelumnya diberitakan, Brigjen J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022).
Penembakan terjadi saat Barada E menegur Brigjen J, namun korban tidak terima.
Brigjen J disebut-sebut melakukan pencabulan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigjen J melakukan pencabulan terhadap istri Inspektur Fudi di dalam kamar.
Ramadhan mengatakan Brigjen J menodongkan pistol ke kepala istri Kapolres.
“Dia menyalahgunakan senjata api dan mengarahkannya ke kepala istri Ketua Propam,” kata Ramadhan, Senin (7 November 2022), menurut Kompas.com.
Saat kejadian, istri Irjen Ferdy Sambo berteriak minta tolong hingga terdengar suara Bharada E di lantai atas.
Bharada E juga sempat bertanya kepada Brigjen J tentang teriakan di lantai atas.
Namun, Brigadir Jenderal J malah menembaki Barada E.
Ramadhan berkata: “Setelah mendengar teriakan itu, Barada E yang bertanya dari atas, ‘Ada apa, Bang?’ Tapi mereka langsung disambut oleh Brigadir Jenderal J dengan tembakan.”
Untuk tembakan itu, Barada E membalas dengan tembakan ke Komodor J.
Baku tembak antara dua petugas polisi kemudian menewaskan Brigadir Jenderal J.
Inspektur Jenderal Freddie Sambo, yang dikatakan sebagai pemilik rumah, tidak hadir pada saat kejadian, kata Amdan.
Namun, istrinya menelepon Irjen Fudi Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.
Istri Irjen Ferdy Sambo memohon perlindungan dari LPSK
Propam Porl Inspektur Jenderal Ferdy Sambo Head
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengkaji dan mendalami permohonan perlindungan yang diajukan istri Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Ketua PK tersebut.
Pasalnya, pada Rabu (13 Juli 2022), istri Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Atas permintaan tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait baku tembak yang melibatkan Brigjen J dan Bharada E.
Dalam kejadian tersebut, istri Irjen Ferdy Sambo yang dikenal sebagai korban pencabulan berada di lokasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (istri Irjen Freddie Sambo) yang menangani laporannya nanti.”
“Kemudian kami juga bertemu dengan korban dan beberapa pihak lain, termasuk keluarga korban dan pihak lain yang akan dibutuhkan di kemudian hari.”
“Setelah itu, kami juga akan memeriksa kebutuhan (psikologisnya) untuk pemulihan trauma,” kata Susilaningtias, dikutip Kompas TV, Sabtu (16 Juli 2022).
Berdasarkan saran dan penilaian psikolog, LPSK akan memutuskan permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Tentunya menunggu hasil rapat pimpinan LPSK untuk mengambil keputusan.
“Rapat yang dipimpin LPSK ini nantinya akan memutuskan permohonan perlindungan, (apakah) akan diterima dan bentuk perlindungannya atau penolakannya.”
“Jadi apa itu permohonan perlindungan, termasuk jangka waktu perlindungan (sampai kapan),” jelas Susilaningtias.