Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan aktris Jessica Iskandar. Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan Jessica iskandar hingga Rp 10 miliar itu terjadi sekitar April 2022. “
Jadi waktu kejadiannya April 2022 yang dilaporkan CSB,” kata Zurpan dalam keterangannya, Jumat (15 Juli 2022).
Dalam keterangan wartawan kepada penyidik, Zurpan mengatakan kejadian bermula saat Jessica iskandar menitipkan mobilnya untuk disewakan kepada pihak terlapor.
Pada saat itu, laporan menjanjikan Jessica akan mendapat manfaat dari menyewa mobil. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk bekerja sama.
“Setelah itu, terlapor menawarkan untuk mengembalikan uang kepada korban dan memberinya sejumlah uang untuk membeli mobil. Selanjutnya, mobil itu akan disewakan dengan janji keuntungan bulanan bagi pelapor,” sambungnya.
Menurut Zurpan, Jessica yang mempercayai pelapor akhirnya menerima tawaran tersebut. Jessica menawarkan 9,85 miliar rupiah kepada terlapor. Setelah uang diserahkan, terlapor dikatakan gagal memenuhi manfaat yang dijanjikan sebelumnya.
“Wartawan telah meminta klarifikasi tentang manfaat kerja sama dan komitmen, tetapi pihak yang dilaporkan dilaporkan menghindarinya,” kata Zurpan.
Jessica merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan dugaan penipuan dan penggelapan. Nomor pendaftaran laporan ini adalah LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Zulpan menambahkan, kasus tersebut saat ini sedang diselidiki penyidik dari Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Laporannya sudah diterima. Sudah diproses dan diselidiki oleh Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,” pungkasnya.